Saturday 10 October 2009

Copyright Kadaluarsa Setelah 50 Tahun?

≈ KoKi Post – Old Gum Tree ≈

Di KoKo The Hunt, "tanya donk" said: "Saya baca dimana ya ? Katanya copyright itu tidak berlaku lagi setelah si pencipta meninggal dunia 50 tahun . Betul begitu ya ?" dan perbincangan belum tuntas alias ngambang (di pihaK Kami ;). Thanks to input ini. Ternyata sodarE benar tentang Kadaluarsanya haK cipta setelah 50 tahun penciptanya jadi mendiang, dengan catatan, jiKa dan hanya jiKa, yang bersangKutan TELAH MENDAFTARKAN Karya ciptaannya.

Semoga kutipan artikel berjudul "Salah Kaprah Paten Budaya" oleh Arif Havas Oegroseno (Kompas, Jumat 9 Oktober 2009) dapat mencerahKan.

"Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional dan internasional."

"Tampaknya tak disadari bahwa dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta, yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jadi, seruan agar tari Pendet didaftarkan adalah berbahaya karena 50 tahun setelah pencipta tari Pendet meninggal dunia, hak ciptanya hilang dan tari Pendet dapat diklaim siapa saja. "

Full artikel dapat dibaca di Jakarta45.

1 comment:

Dastel said...

masyarakat nggak tahu apa bedanya hak cipta atau hak paten.
pokoknya budaya jangan diklaim punya orang



artikel ilmiah